Ketentuan Pernikahan dalam Islam

 Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Oleh: Achmad Badru Tamam

Pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW yang memiliki banyak keutamaan dan hikmah bagi umat Islam. Pernikahan juga merupakan sarana untuk menjaga kehormatan, menyalurkan syahwat, dan memperbanyak keturunan yang sholeh. Namun, pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.


Syarat dan rukun pernikahan adalah hal-hal yang wajib dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara agama dan hukum. Jika ada salah satu syarat atau rukun yang tidak terpenuhi, maka pernikahan bisa batal atau tidak sah. Oleh karena itu, setiap muslim yang ingin menikah harus mengetahui dan memahami apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam Islam.


## Syarat Pernikahan dalam Islam


Syarat pernikahan adalah hal-hal yang harus ada sebelum pernikahan dilangsungkan. Syarat pernikahan dalam Islam antara lain adalah:


- **Mempelai laki-laki dan perempuan**. Kedua mempelai harus beragama Islam, tidak terhalang oleh nasab, susuan, atau perkawinan sebelumnya, dan tidak sedang dalam keadaan ihram. Mempelai laki-laki harus bukan mahram bagi mempelai perempuan, yaitu orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan.

- **Wali nikah**. Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, yaitu ayah, kakek dari ayah, saudara kandung laki-laki, saudara seayah laki-laki, paman kandung, anak laki-laki dari saudara kandung, atau wali hakim jika tidak ada wali nasab. Wali nikah harus beragama Islam, berakal, baligh, merdeka, adil, dan mau menjadi wali.

- **Saksi nikah**. Saksi nikah adalah orang yang menyaksikan akad nikah, yaitu ijab dan qabul. Saksi nikah harus berjumlah dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan, beragama Islam, berakal, baligh, merdeka, adil, dan bisa mendengar dan melihat akad nikah.

- **Mahar**. Mahar adalah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab. Mahar harus disepakati oleh kedua belah pihak, tidak berupa barang haram, dan diserahkan pada saat akad nikah atau ditunda sesuai kesepakatan.


## Rukun Pernikahan dalam Islam


Rukun pernikahan adalah hal-hal yang harus dilakukan saat pernikahan berlangsung. Rukun pernikahan dalam Islam hanya ada satu, yaitu:


- **Akad nikah**. Akad nikah adalah ucapan yang mengandung ijab dan qabul, yaitu penyerahan dan penerimaan mempelai perempuan oleh mempelai laki-laki. Akad nikah harus dilakukan oleh wali nikah dan mempelai laki-laki, dengan lafadz yang jelas dan sesuai dengan bahasa yang dipahami, di hadapan saksi nikah, tanpa paksaan, dan dengan niat yang ikhlas.


Demikian artikel tentang ketentuan pernikahan dalam Islam yang saya buat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. 😊


Sumber: Percakapan dengan Bing, 20/12/2023

(1) Apa Saja Ketentuan Pernikahan dalam Islam? - parasayu.net. https://parasayu.net/ketentuan-pernikahan-dalam-islam/.

(2) 6 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam - Wolipop. https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5983577/6-rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam.

(3) Pahami Hukum Pernikahan di Indonesia - Lifepal. https://lifepal.co.id/media/hukum-pernikahan/.

(4) Hukum Pernikahan dalam Islam - DalamIslam.com. https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-pernikahan.

(5) undefined. https://mua.parasayu.net/.

Komentar

Postingan Populer